Video : Ngeyel Terobos Perlintasan Kereta Api, Yamaha Mio Kena Tendangan Kungfu Dua Pemuda

By , Kamis, 16 Mei 2019 | 17:35 WIB

Pengendara Yamaha Mio kena tendang dua pemuda di perlintasan kereta api tanpa palang pintu (Instagram/@riweuh_id)

Setelah itu tampak gerakan badan pengendara yang meminta maaf ke pemuda tersebut.

Namun tak digubris oleh pemuda tersebut.

Jika mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas khususnya pasal 114 dan 296 pemotor masuk dalam kategori pelanggaran.

Sebab, jika mengacu ke Undang-undang tersebut pemotor wajib berhenti jika sinyal perlintasan kereta api mulai berbunyi.

Pengendara yang melanggar bisa dikenai sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu dan tiga bulan penjara.

Sayang nyawa yak sob, jangan ngeyel seperti pengendara tersebut.