Jangan Kasih Keterangan Palsu Saat Mengklaim Asuransi Kendaraan

By , Minggu, 09 Desember 2018 | 15:02 WIB

Proses Klaim Perbaikan Mobil di Asuransi Astra Garda Oto (Antonio Beniah Hotbonar/GridOto.com)

GridOto.com - Pada dasarnya asuransi berfungsi untuk melindungi kendaraan dari kerugian yang membebankan pemiliknya.

Baik itu dalam bentuk kerusakan ataupun kehilangan, tergantung jenis asuransi yang dibeli.

Ketika mengajukan klaim asuransi, pastinya pemilik kendaraan akan berulang-ulang kali memberikan keterangan dan kronologi kejadian.

Masih ada saja oknum pengguna asuransi yang memberikan keterangan palsu dengan mengarang cerita untuk mendapatkan ganti rugi atau bahkan mencari keuntungan.

(BACA JUGA: Berkaca dari Spion Dipatahkan Pengendara RX-King, Apakah Bisa Dicover Asuransi?)

Sayangnya dengan cara itu malahan akan menjadi senjata makan tuan bagi oknum tersebut.

Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra (Garda Oto) mengatakan, asuransi speak by data, tidak bisa berandai-andai.

"Sebelum diputuskan bisa di klaim atau enggak kan dicek dulu, kalau laporannya aneh dan enggak masuk akal, kan harus dinvestigasi," ujar pria yang akrab disapa Iwan ini saat dihubungi GridOto.com, Jumat (7/12/2018).

"Intinya saat tertanggung melaporkan kami akan ganti, sepanjang tidak termasuk hal yang dikecualikan," lanjutnya.

(BACA JUGA: Kendaraan Jadi Korban Hujan Es, Bisa Diklaim Asuransi Nggak?)

Jika terindikasi penipuan, si pelaku yang mengaku korban bisa saja mendapatkan surat penangkapan karena melanggar hukum.

"Itulah kenapa harus ada investigasi, karena kalau terbukti membuat laporan palsu justru dia bisa dituntut balik," tutupnya.

Berdasarkan isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Pasal 6 dituliskan mengenai kewajiban untuk mengungkapkan fakta sebagai berikut: