Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi

By , Rabu, 05 Desember 2018 | 17:41 WIB

Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang masih nekat tidak pasang TNKB (Instagram @tmcpoldametro)

"Tapi yang pasti kalau aturannya itu adalah di tempat yang dapat terlihat, cuma di mana terlihatnya tergantung pabrikan itu sendiri," paparnya.

Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.

(BACA JUGA: Video Polisi Tindak Toyota Sienta Berpelat Nomor Tidak Standar Sambil Bernyanyi Bersama Ibu-ibu)

Selain itu, kehadiran pelat nomor adalah untuk memudahkan polisi mengidentifikasi kendaraan.

Entah kendaraan itu dijadikan sebagai alat kejahatan atau mengetahui pemilik kendaraan bila mana terjadi sesuatu terpaut kendaraan tersebut.

Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.

"Kalau pengendara itu menempatkanya tidak sesuai pabrikan, misal ada dudukannya di bagian belakang atau di bawah, tapi dia menempatkanya di winshield, berarti enggak sesuai dong," urainya.

"Walaupun kelihatan tapi tidak sesuai yang disediakan pabrikan," terang Kompol Bayu Pratama Gubunagi.

Nah, jadi paham ya sob?