Video Perempuan Tabrak Polisi dan Terobos Rombongan Presiden Jokowi

By , Rabu, 26 September 2018 | 13:00 WIB

Serorang anggota patwal ditabrak pengendara perempuan yang terobos rombongan Presiden Joko Widodo (Instagram/@warung_jurnalis)

Anggota patwal yang terluka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Pengemudi dikenakan Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.

Pengemudi sudah dipulangkan setelah diamankan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dikenakan wajib lapor.

Simak video detik-detik anggota patwal ditabrak unggahan akun Instagram @warung_jurnalis.