Anggota patwal yang terluka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Pengemudi dikenakan Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.
Pengemudi sudah dipulangkan setelah diamankan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dikenakan wajib lapor.
Simak video detik-detik anggota patwal ditabrak unggahan akun Instagram @warung_jurnalis.